top of page
  • Gambar penulisFisco Konsultan Pajak

Tidak Bayar Pajak Tahunan (SPT), apakah bisa?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, maka aturan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil berubah. Masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) /bulan tidak dikenakan pajak, karena berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Karena alasan tersebut PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4.500.000,- /bulan atau Rp 54.000.000 /tahun.


Pekerja dengan gaji Rp 4.600.000 ke atas akan kena pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi perorangan:

  • Penghasilan Rp 60 juta : tarif 5%

  • Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta : tarif 15%

  • Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta : tarif 25%

  • Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar : tarif 30%

  • Penghasilan Rp 5 miliar ke atas : tarif 35%.

Berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet - PTKP (Rp 500 juta)

  • PPh = PKP x 0,5%

Perhitungan baru ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4.500.000,- /bulan diijinkan tidak lapor SPT. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.


"Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," Neilmaldrin Noor - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.


Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.


Berikut ini, daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

  • Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP

  • Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

  • Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

  • Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp