Fisco Konsultan Pajak
SPT Warisan (Harta)
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pembetulan harta di SPT ditiadakan, maka warisan yang belum dilaporkan dalam SPT disamakan dengan harta lainnya.
Pada dasarnya warisan bukan lah objek pajak selama dilaporkan di SPT. Tapi wajib pajak nggak boleh membetulkan SPT setelah UU berlaku, maka warisan yang harusnya dikecualikan dari pembayaran pajak akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan UU HPP. Konsekuensi (harta tak lapor di SPT) harus bayar pajak final sebagai harta yang diungkapkan di PPS
Berikut dua kebijakan tarif PPS di UU HPP:
Pertama, Tarif PPh Final:
a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)
Kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020. Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp