Admin Fisco
SPT PPh Unifikasi, Kuasa WP Pakai Sertel Sendiri
Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Pasal 14 Per 24/2021
Yang dimaksud di Pasal 14 tersebut adalah sertifikat elektronik WP pemungut/pemotong (atas nama Badan Usaha) dapat digunakan untuk menandatangani SPT PPh Unifikasi terbatas sampai dengan 31 Desember 2022. Selanjutnya, sertifikat elektronik yang digunakan untuk SPT PPh Unifikasi adalah milik WP penandatangan/kuasa SPT Unifikasi tersebut (bukan menggunakan sertifikat elektronik Badan)
Oleh karena itu kami mengimbau Bapak/Ibu sekalian yang menggunakan sertel Badan di SPT PPh Unifikasi-nya untuk segera mengurus sertifikat elektronik (sertel) Orang Pribadi pengurus/penandatangan/kuasa SPT Unifikasi sebelum 31 Desember 2022
Penggunaan sertifikat elektronik e-faktur dalam hal Wajib Pajak adalah PKP, hanya diperkenankan sampai dengan 31 Desember 2022.
Pengurus (misalnya: Direktur) wajib untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan sertifikat elektronik atas nama dirinya sendiri karena jabatannya sebagai wakil dari Perusahaan yang menandatangani SPT Unifikasi dan Bukti Potong.
Penggunaan sertifikat elektronik Pengurus berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk seluruh dokumen bukti potong/ SPT (masa pajak apapun) yang dibuat mulai tanggal 1 Januari 2023 dan setelahnya
Klik disini ini untuk konsultasi pajak dengan Fisco via whatsapp