Fisco Konsultan Pajak
SPT Pajak Kendaraan
DJP (Pajak) mengharuskan semua wajib pajak untuk melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Termasuk mobil dan motor. Selanjutnya, apakah kendaraan yang dilaporkan di SPT dikenakan pajak lagi?

Untuk motor dan mobil tidak akan dikenakan pajak lagi saat dilaporkan dalam SPT. Karena, saat pembelian kendaraan bermotor sudah ada pajaknya mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga PPnBM. Sehingga tidak akan ditarik lagi pajaknya oleh DJP. Para wajib pajak untuk bisa melaporkan hartanya di SPT. Tidak perlu takut dan khawatir DJP memotong pajaknya.
Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp