top of page
  • Gambar penulisFisco Konsultan Pajak

Siapa yang boleh tidak lapor pajak (SPT) ?

Diperbarui: 28 Feb

Fisco - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Tetapi ada golongan yang tidak wajib melaporkan SPT Pajak, siapakah mereka??


Pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak diwajibkan lapor pajak.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pemerintah menetapkan PTKP wajib pajak orang pribadi adalah dengan penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulannya.


Sehingga jika pembaca memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta sebenarnya diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.


Bagaimana cara verifikasinya?

  1. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif

  2. Jika diberikan status sebagai “WP NE”, maka Wajib Pajak untuk selanjutnya tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, tetapi jika suatu hari WP memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status WP kembali menjadi aktif.

Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp