top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Pentingnya Lapor Pajak

Setiap tahun warga negara Indonesia diwajibkan melaporkan pajaknya kepada negara, baik itu pajak kendaraan bermotor maupun pajak penghasilan.


Di dalam undang-undang perpajakan, wajib pajak dapat melaporkan pajak mereka menggunakan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang didalamnya juga berisi perhitungan jumlah pajak, pembayaran pajak, termasuk daftar harta dan kewajiban.


Lalu, mengapa kita masih harus lapor pajak padahal gaji sudah dipotong oleh pihak tempat kita bekerja?

Alasannya adalah agar petugas pajak bisa menggunakan SPT itu untuk meneliti kebenaran perhitungan pajak terutang yang dilaporkan oleh wajib pajak. Jika Anda masih bingung bagaimana cara melaporkan pajak menggunakan SPT, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak seperti konsultan pajak Jakarta Fisco.


Klik disini ini untuk konsultasi via whatsapp