Fisco Konsultan Pajak
Pajak Online Shop
Dalam tread cuitan tentang pajak online shop itu, nyatanya tak sedikit orang yang mengaku belum tahu sebenarnya jenis pajak apa yang dikenakan dari bisnis jualan di toko online atau marketplace.
Jangan salah kaprah memahami pajak toko online atau pajak yang dikenakan atas usaha dari jualan di toko online alias marketplace atau olshop ini.
Sekadar mengingatkan, antara pajak dari transaksi online dengan pajak atas usaha jualan online itu suatu hal yang berbeda.
Jadi, jenis-jenis pajak di online shop tidak akan selalu dibebankan pada penjual saja, tapi juga dikenakan pada pembeli, bahkan merupakan tanggung jawab pihak marketplace (pemilik olshop yang menyediakan platfom toko online).
Apa saja jenis pajak online shop? Berikut adalah jenis pajak penghasian atau jenis-jenis pajak online shop yang beberapa di antaranya bukan kewajiban penjual di toko online:
Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual yang punya toko online di marketplace adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.
Mengacu pada cuitan tentang pajak olshop tersebut, maka sejatinya tagihan pajak sebesar Rp35 juta ini bukanlah pajak atas transaksi di olshop, melainkan PPh dari hasil jualan di toko online tersebut.
Sehingga tidak ada kaitannya harus menyesuaikan lagi perhitungan harga jual barang yang akan dijualnya. Karena yang dikenakan pajak ini merupakan penghasilannya, bukan transaksi yang dibebankan biaya-biaya dari pajak.
Wajib Pajak Pribadi yang memiliki usaha (WP Pribadi Pengusaha) juga harus membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya dari jualan online di online shop.
Bedanya, bagi WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang punya toko online di marketplace ini harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban PPh-nya ke negara. Karena pajak penghasilan di Indonesia masih menganut sistem perpajakan self-assessment.
Sebagai wajib pajak, baik WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan, selama memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, hanya dikenakan PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yakni sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Dengan catatan, selama wajib pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak melakukan pembukuan.
Tarif pajak ini dikenal sebagai tarif PPh Final UMKM PP 23/2018, yang mana ketentuan terbaru mengenai batas omzet yang dikenakan PPh Final UMKM diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika masih bingung, Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp