Fisco Konsultan Pajak
Pajak Krypto
Fisco - Pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto di pedagang yang terdaftar
Untuk pajak pedagang fisik kripto yang belum terdaftar dikenakan lebih besar, PPh dibebankan tarif sebesar 0,2 persen, sementara PPn 0,22 persen. Aturan terkait dengan pajak atas kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Besaran tarif pajak yang dibebankan kepada pelaku industri kripto telah sesuai dengan kajian dan perbandingan berdasarkan praktik perdagangan di industri lain. Sejak berlaku pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari PPh perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar, sementara PPN menyumbang Rp129,01 miliar.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah mengusulkan agar tarif pajak kripto dipangkas demi memberikan kondisi ideal bagi perkembangan industri. Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan tarif PPh 22 atas transaksi kripto perlu diturunkan dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen. Dia juga mengusulkan penghapusan PPN yang dibebankan kepada investor.
Apakah Sahabat Fisco termasuk yang suka koleksi atau jual beli krypto? Jika masih bingung bayar pajaknya Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp