top of page
  • Gambar penulisFisco Konsultan Pajak

Pajak Harta Warisan

Diperbarui: 6 Mar

Pajak terhadap warisan. Warisan merupakan harta yang bebas objek pajak.


Harta waris dari orangtua kandung bukan merupakan objek Pajak. Hal itu tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.


Wajib SKB PPh untuk tanah warisan

Harta waris berupa tanah & bangunan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum di Perdirjen 30/2009.


Penerbitan SKB PPh ini diberikan usai ada permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. Tentu saja, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.


Patut diketahui pula bahwa meski bebas PPh, ahli waris tentu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.


Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan di SPT tahunan. Walau dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.


Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian "Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak" dan Daftar harta pada akhir tahun.


Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp