Admin Fisco
Pajak dan Jenis-jenisnya!
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh warga negara kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa saja jenis-jenis pajak itu?

Secara umum pajak dibagi dua berdasarkan lembaga yang mengelolanya:
1. Pajak Pusat
Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pusat dan Kementerian Keuangan. Adapun yang termasuk ke dalam pajak pusat adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota. Adapun yang termasuk ke dalam pajak daerah adalah sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
dll
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pajak ini, Anda bisa menanyakannya secara langsung ke DJB atan berdiskusi dengan fisco konsultan pajak.
Klik disini ini untuk konsultasi pajak via whatsapp