Fisco Konsultan Pajak
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Memahami PTKP secara mendalam dapat membantu seseorang mengatur keuangan dan perencanaan pajak dengan lebih baik. Dalam hal ini, penting bagi setiap orang untuk mengetahui dan memahami PTKP agar dapat memanfaatkannya dengan tepat dalam pengaturan keuangan dan perencanaan pajak.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih detail tentang PTKP, besarnya, status pernikahan dan jumlah tanggungan yang berlaku, serta peran pentingnya dalam dunia perpajakan di Indonesia.

Apa Itu PTKP
PTKP adalah kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jika penghasilan seseorang di bawah batas PTKP, maka penghasilannya tidak dikenakan pajak.
PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia berhak atas PTKP. PTKP juga dikenal sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan di Indonesia. Jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP.
Maka penghasilannya akan dikenakan pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Besar PTKP ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan pada tahun 2022, besarnya PTKP untuk individu adalah Rp 54 juta per tahun, untuk pasangan suami istri adalah Rp 108 juta per tahun, dan untuk setiap tanggungan adalah Rp 4,5 juta per tahun.
Siapa yang Berhak Atas PTKP?
Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia berhak atas PTKP. Hal ini termasuk individu, pasangan suami istri, atau keluarga yang memiliki tanggungan. Namun, besarnya PTKP yang berlaku tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Dengan kata lain, semakin banyak tanggungan yang dimiliki, semakin besar PTKP yang dapat diambil manfaatnya. Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki tanggungan atau belum menikah, maka PTKP yang berlaku akan lebih kecil.
Berapa Besarnya PTKP?
Besarnya PTKP yang berlaku setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah besarnya PTKP yang berlaku di Indonesia pada tahun 2022:
PTKP individu: Rp 54 juta per tahun.
PTKP pasangan suami istri: Rp 108 juta per tahun.
PTKP untuk setiap tanggungan: Rp 4,5 juta per tahun.
PTKP individu berlaku untuk seseorang yang tidak menikah atau yang belum mempunyai tanggungan, sedangkan PTKP pasangan suami istri berlaku untuk pasangan yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan. Besarnya PTKP dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti perkembangan terbaru dalam hal PTKP.
Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp