Admin Fisco
Mengetahui Apa Itu Faktur Pajak

Fisco - Faktur pajak adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh seorang pengusaha atau perusahaan yang menunjukkan bahwa transaksi tertentu telah dilakukan dan pajak telah dibayarkan atas transaksi tersebut. Faktur pajak juga mencantumkan informasi mengenai jumlah pajak yang dibayarkan, serta identitas pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan.
Di Indonesia, faktur pajak dikenal juga dengan sebutan faktur pajak dasar (FPD) atau faktur pajak pengganti (FPP). Faktur pajak biasanya digunakan untuk mencatat transaksi jual beli antara dua pihak, dimana salah satu pihak merupakan pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Faktur pajak juga sering digunakan sebagai bukti pembayaran pajak yang dapat ditunjukkan kepada pihak berwenang, seperti direktorat jenderal pajak atau otoritas pajak lainnya. Di Indonesia, faktur pajak dikenal juga dengan sebutan faktur pajak dasar (FPD) atau faktur pajak pengganti (FPP).
Jenis Faktur Pajak
Di Indonesia, ada dua jenis faktur pajak yang umumnya digunakan, yaitu:
1. Faktur Pajak Dasar (FPD)
FPD adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh seorang pengusaha atau perusahaan untuk mencatat transaksi jual beli yang dilakukan. FPD biasanya digunakan untuk mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
2. Faktur Pajak Pengganti (FPP)
FPP adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh seorang pengusaha atau perusahaan untuk mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan pihak lain yang terdaftar sebagai wajib pajak. FPP biasanya digunakan untuk mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan pihak lain yang terdaftar sebagai wajib pajak, dimana pajak yang terutang telah dibayarkan oleh pihak yang terdaftar sebagai wajib pajak tersebut.
Kedua jenis faktur pajak tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus tercantum nama dan alamat pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan, serta nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengusaha atau perusahaan tersebut.
Faktur pajak juga harus tercantum nama dan alamat pihak yang melakukan transaksi jual beli, serta nomor NPWP pihak tersebut jika pihak tersebut merupakan wajib pajak. Selain itu, faktur pajak juga harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, serta tanggal terbit faktur pajak.
Dengan adanya faktur pajak, kegiatan usaha dapat tercatat secara terperinci dan terorganisir, sehingga memudahkan pengusaha atau perusahaan dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban pajaknya.