top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Konsultan Pajak ada organisasinya

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau disebut IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan.


Pada masa Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Bapak Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak mulai aktif.


Kongres IKPI pertama kali diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI.


IKPI saat ini merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum.


VISI, MISI, & TUJUAN

VISI: Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.

MISI: Untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional.



Tujuan Perkumpulan

  1. Menjaga keluruhan martabat serta meningkatkam mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara;

  2. Mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan Undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum; dan

  3. Memupuk dan mempererat rasa persaudaaran serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Untuk mencapai tujuan Perkumpulan tersebut diatas dalam perjalanan panjangnya IKPI telah melakukan berbagai kegitan baik dalam kancah lokal maupun internasional dan menjalin kerjasama dengan asosiasi-asosiasi terkait.


Sumber: ikpi.or.id

Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp