top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Jenis Pajak

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak

  1. PPh (Pajak Penghasilan)

  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

  4. PBB (Pajak Bumi Bangunan)

  5. Bea Meterai

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;

  • Pajak Air Permukaan;

  • Pajak Rokok.

Kabupatan/Kota

  • Pajak Hotel;

  • Pajak Restoran;

  • Pajak Hiburan;

  • Pajak Reklame;

  • Pajak Penerangan Jalan;

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

  • Pajak Parkir;

  • Pajak Air Tanah;

  • Pajak sarang Burung Walet;

  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jenis pajak yang dipungut tersebut diatas memberikan kontribusi bagi pembangunan negara Indonesia


Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp