Admin Fisco
Integrasi NIK menjadi NPWP
Diperbarui: 22 Feb
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pemadanan data untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat tuntas sepenuhya pada kuartal I 2023. Sehingga pada 1 Januari 2024 masyarakat bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.
Berdasarkan catatan DJP Kemenkeu hingga 15 November 2022 sudah ada 52.905.450 NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68.525.223 wajib pajak, atau sekitar 77,20% sudah terintegrasi.
“Kalau kita bicara NPWP yang 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023. Saat ini sudah sudah 77,2%, mudah-mudahan progresnya cepat, di kuartal I 2023 bisa selesai,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Ngobrol Santai DJP pada Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2022 tentang NPWP. Format baru NPWP untuk wajib orang pribadi adalah menjadi NIK. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023, nantinya NITKU akan efektif digunakan pada 1 Januari 2024.
Upaya integrasi dilakukan dengan beberapa cara salah satunya login ke DJP online dengan memakai NPWP dalam website DJP ada fitur untuk mengubah atau validasi NPWP dan NIK. Dia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menghubungi seluruh pihak yang akan terhubung dalam integrasi NIK menjadi NPWP ini. DJP sudah mengirimkan 500 surat ke pemerintah daerah hingga Kementerian/Lembaga terkait.
“Ini tantangannya, kami sedang mensosialisasikan kepada Kementerian termasuk perbankan yang kemungkinan akan terdampak. Kami menyurati, bahkan kami membuat tim untuk menangani ini,” kata Neil.
Neilmaldrin mencontohkan untuk pegawai negeri di pemerintah daerah menggunakan sistem pembayaran gajinya memakai NPWP 15 digit. Dalam hal ini pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar saat terjadi perubahan sistem NIK menjadi NPWP sudah ada sistem yang memadai.
“Ketika nanti 1 Januari 2024 DJP mengubah ini menjadi 16 digit menggunakan NIK. Mereka harus siap, kalau enggak sistem penggajian mereka nyangkut. Gak bisa masuk karena kita sudah gak mengenal lagi NPWP 15 digit,” kata Neilmaldrin.
Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK akan berfungsi sebagai identitas dari wajib pajak dalam pelaksanaan transaksi pajak. Saat ini DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan pemadanan data .
“Kami memiliki basis data Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait NIK. Kami terus melakukan pemadanan. Ini terus kami lakukan sampai posisi implementasi core tax, insya Allah akan dilaksanakan pada Januari 2024,” pungkas Suryo.
Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp
Fisco Konsultan Pajak
Sumber: beritasatu.com