Fisco Konsultan Pajak
Gaji 5 Juta bayar pajak berapa?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diundangkan pada 20 Desember 2022 yang lalu.
PP ini hanya merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan mengenai pengenaan pajak 5% terhadap gaji Rp 5 juta bahkan sudah diberlakukan sejak 2009 melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, dimana mengatur tentang pajak perorangan dengan rentang penghasilan sampai Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
Pada tahun 2021, pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.
Melalui UU Nomor 7 tahun 2021 kita pastikan justru masyarakat dengan penghasilan menengah bawah itu terlindungi karena rentang penghasilan diperlebar. Kalau dulu yang kena 5% hanya penghasilan kena pajak yang sampai dengan Rp 50 juta, sekarang diperlebar sampai dengan Rp 60 juta
Jika dihitung, katakanlah karyawan ini belum menikah penghasilan Rp 60 juta masih dikurangi Rp 54 juta penghasilan tidak kena pajak, ketemu Rp 6 juta itu dikalikan tarif 5%. Artinya selama setahun anda cukup membayar 300 ribu setahun, atau hanya 25 ribu sebulan. Ini tidak berubah, sama dari 2009 kemarin," lanjutnya.
Maka, rumus perhitungan pemotongan pajak 5% pada gaji Rp 5 juta adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) - PTKP x 5%
Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.
Sehingga pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.
Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Jika masih bingung, Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp