Admin Fisco
Mudah dan Cepat! Cara Menjadikan NIK Sebagai NPWP

Fisco - NIK adalah Nomor Induk Kependudukan, yaitu nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). NIK merupakan identitas diri yang bersifat unik dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak (perorangan maupun badan) untuk memudahkan pengelolaan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang bersifat unik dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.
Jadi, NIK dan NPWP merupakan nomor identitas yang berbeda. NIK digunakan sebagai identitas diri pada KTP, sedangkan NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak.
Cara Aktivasi NIK Sebagai NPWP
Untuk mengaktifkan NIK menjadi NPWP, pastikan Anda memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak, yaitu:
Memiliki KTP yang masih berlaku.
Memiliki penghasilan yang terutang pajak.
Buka situs Direktorat Jenderal Pajak di https://www.djp.go.id/.
Klik tombol "Daftar NPWP" yang terdapat pada halaman utama situs tersebut.
Isi formulir pendaftaran NPWP yang muncul dengan data diri Anda yang sesuai dengan KTP. Pastikan untuk mengisi NIK Anda di kolom yang tersedia.
Upload dokumen pendukung yang diperlukan, seperti foto KTP, foto diri, dan surat keterangan kerja (bagi yang bekerja).
Setelah selesai mengisi formulir dan mengupload dokumen, klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan permintaan pendaftaran NPWP Anda.
Tunggu hingga permintaan pendaftaran Anda diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika permintaan Anda diterima, Anda akan menerima NPWP melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke alamat yang tercantum di KTP.
Fungsi NIK Sebagai NPWP
Fungsi NIK sebagai NPWP adalah untuk mengidentifikasi wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Dengan NPWP, wajib pajak bisa melakukan berbagai kegiatan terkait pajak, seperti mengajukan pengembalian pajak, melakukan pembayaran pajak, dan lain-lain. NPWP juga digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam berbagai transaksi yang terkait dengan pajak, seperti penjualan atau pembelian barang/jasa yang terutang pajak.
NIK Sebagai NPWP Berlaku Kapan?