top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Cara Hitung PPN 11%

Fisco - PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan sejenis pajak yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa, dari produsen sampai ke konsumen akhir.


PPN ditentukan berdasarkan nilai transaksi yang terjadi pada setiap tahap tersebut, dengan tarif sebesar 10%. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.



Aturan Perhitungan PPN

Aturan perhitungan PPN di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PPN. Berikut adalah beberapa aturan penting dalam perhitungan PPN:


Objek pajak PPN adalah setiap penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha yang tergolong dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPPOP) atau Wajib Pajak Orang Badan (WPPOB).


WPPOP adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pengusaha yang menghasilkan penghasilan bruto setahun minimal Rp 4.800.000.000, sedangkan WPPOB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai pengusaha yang menghasilkan penghasilan bruto setahun minimal Rp 4.800.000.000.


Barang dan jasa yang tidak tergolong dalam objek pajak PPN adalah barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak, yaitu barang dan jasa yang disebutkan dalam Daftar Kekayaan Kena Pajak yang Dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.


Cara Hitung PPN 11%

Untuk menghitung PPN 11%, pertama-tama Anda perlu mengetahui nilai transaksi yang terjadi. Nilai transaksi ini adalah harga barang atau jasa yang dibeli atau dijual, termasuk semua biaya tambahan yang terkait dengan transaksi tersebut, seperti biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain. Setelah mengetahui nilai transaksi, cara menghitung PPN 11% adalah sebagai berikut:


Tentukan jumlah PPN yang harus dibayar dengan mengalikan nilai transaksi dengan tarif PPN, yaitu 11/100. Misalnya, jika nilai transaksi adalah Rp 100.000, maka jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp 11.000 (100.000 x 11/100).


Tentukan jumlah total yang harus dibayar dengan menambahkan jumlah PPN ke nilai transaksi. Misalnya, jika nilai transaksi adalah Rp 100.000 dan PPN yang harus dibayar adalah Rp 11.000, maka jumlah total yang harus dibayar adalah Rp 111.000 (100.000 + 11.000).


Jika Anda ingin mengetahui berapa persen PPN dari nilai transaksi, Anda dapat menggunakan rumus berikut: Persentase PPN = (Jumlah PPN / Nilai Transaksi) x 100%. Misalnya, jika nilai transaksi adalah Rp 100.000 dan PPN yang harus dibayar adalah Rp 11.000, maka persentase PPN adalah 11% (11.000 / 100.000) x 100%.