top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Cara Hitung Pajak Penghasilan

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh warga negara Indonesia adalah pajak penghasilan, baik bagi Anda yang bekerja di kantor pemerintah, swasta maupun pekerja lepas.

Ketika hendak menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Anda dapat membaca ketentuan ini di dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.


Setelah Anda memperoleh nilai PTKP, selanjutnya tentukan persentase tarif pajak untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda. Pajak yang harus Anda bayarkan adalah nilai dari persentase PKP dikalikan dengan jumlah PKP Anda.


Biasanya nilai PTKP setiap orang berbeda-beda tergantung apakah mereka sudah menikah atau belum dan berapa jumlah anaknya.


Bagaimana? Masih bingung? Jika ya, Anda bisa meminta konsultan pajak Fisco untuk membantu Anda menghitungnya. Klik disini ini untuk konsultasi via whatsapp