top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Apa Saja yang Termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

Fisco - PTKP merupakan dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia, sehingga jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka ia tidak perlu membayar pajak.

  • Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang termasuk dalam PTKP:

  • Gaji atau upah yang diterima dari pekerjaan yang dilakukan secara rutin.

  • Tunjangan keluarga yang diterima dari pekerjaan yang dilakukan secara rutin.

  • Pensiun atau uang pensiun yang diterima setelah masa kerja selesai.

  • Uang muka (uang saku) yang diterima anak dari orang tua.

  • Sumbangan yang diterima oleh anggota keluarga yang tidak bekerja.

  • Uang santunan atau uang duka yang diterima oleh keluarga dari orang lain setelah kematian seseorang.

  • Sumbangan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari orang lain yang tidak terkait dengan pekerjaan.

  • Dividen atau bagi hasil yang diterima dari investasi yang dilakukan.

  • Bunga yang diterima dari deposito atau tabungan.

  • Hadiah yang diterima dari kegiatan promosi atau lomba.

Jika masih bingung, Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp

2 tampilan0 komentar