Admin Fisco
Apa Saja yang Termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak
Fisco - PTKP merupakan dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia, sehingga jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka ia tidak perlu membayar pajak.
Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang termasuk dalam PTKP:
Gaji atau upah yang diterima dari pekerjaan yang dilakukan secara rutin.
Tunjangan keluarga yang diterima dari pekerjaan yang dilakukan secara rutin.
Pensiun atau uang pensiun yang diterima setelah masa kerja selesai.
Uang muka (uang saku) yang diterima anak dari orang tua.
Sumbangan yang diterima oleh anggota keluarga yang tidak bekerja.
Uang santunan atau uang duka yang diterima oleh keluarga dari orang lain setelah kematian seseorang.
Sumbangan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari orang lain yang tidak terkait dengan pekerjaan.
Dividen atau bagi hasil yang diterima dari investasi yang dilakukan.
Bunga yang diterima dari deposito atau tabungan.
Hadiah yang diterima dari kegiatan promosi atau lomba.
Jika masih bingung, Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp