Admin Fisco
Apa Itu SPT Tahunan?
Istilah SPT mungkin bukan lagi istilah asing dalam dunia perpajakan. Tapi beberapa wajib pajak masih bingung dengan penggunaan istilah ini. SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib mengisi SPT tahunan ini.

SPT merupakan laporan dari wajib pajak atas pembayaran pajak penghasilan yang telah dilakukannya. SPT juga digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan harta dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan namanya, SPT tahunan dilaporkan oleh wajib pajak ke Dirjen Pajak setiap tahun. Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada bulan maret.
Sebenarnya lapor SPT ini tidak sulit, namun jika Anda masih ragu tentang bagaimana caranya, Anda bisa langsung menghubungi konsultan pajak terdekat dari rumah Anda. Untuk warga Jakarta, Anda bisa menghubungi Konsultan Pajak Jakarta Fisco via Whatsapp.