top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Apa Itu SPT Pajak


Fisco - SPT Pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. SPT Pajak merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia harus mengisi dan menyerahkan SPT Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, meskipun tidak memiliki kewajiban membayar pajak. SPT Pajak dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh.


SPT Pajak juga merupakan salah satu sumber data penting bagi pemerintah dalam menetapkan pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kewajiban mengisi dan menyerahkan SPT Pajak merupakan hal yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang SPT Pajak, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Fungsi SPT Pajak

Fungsi SPT Pajak adalah melaporkan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak. Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia harus melaporkan penghasilan tersebut melalui SPT Pajak.


Mengajukan klaim pengurangan pajak. SPT Pajak juga digunakan untuk mengajukan klaim pengurangan pajak, seperti pengurangan pajak bagi orang yang memiliki tanggungan keluarga, pengurangan pajak bagi orang yang memiliki biaya-biaya kesehatan yang tinggi, dan lain-lain.


Mengajukan klaim pengembalian pajak. Jika ternyata Anda membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya dibayarkan, Anda juga dapat mengajukan klaim pengembalian pajak melalui SPT Pajak.


Sebagai sumber data penting bagi pemerintah. SPT Pajak juga merupakan salah satu sumber data penting bagi pemerintah dalam menetapkan pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara Indonesia.


Jenis SPT Pajak

Ada beberapa jenis SPT Pajak yang dikelompokkan berdasarkan jenis penghasilan yang diperoleh. Berikut ini adalah jenis-jenis SPT Pajak:

  • SPT Masa (Formulir 1721-A1): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, profesi, atau usaha.

  • SPT Tahunan (Formulir 1770): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, profesi, atau usaha, yang tidak memiliki NPWP.

  • SPT Tahunan (Formulir 1770S): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai negeri, pegawai swasta, profesi, atau usaha, yang memiliki NPWP.

  • SPT Tahunan (Formulir 1771): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  • SPT Masa (Formulir 1721-A2): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  • SPT Tahunan (Formulir 1750): digunakan oleh orang yang memperoleh penghasilan sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memiliki NPWP.