top of page
  • Gambar penulisAdmin Fisco

Apa itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang telah diajukan oleh wajib pajak kepada negara karena adanya kelebihan setoran atau penyetoran pajak yang tidak seharusnya.



Adapun aturan yang mengatur tentang restitusi pajak adalah Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Untuk mendapatkan pengembalian pajak ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat seperti membuat surat permohonan dan lulus uji pemeriksaan paling lama 12 bulan. Proses ini akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga wajib banyak diperkenankan untuk menyerahkan urusan tersebut kepada konsultan pajak, seperti Fisco Konsultan Pajak.


Klik disini ini untuk konsultasi pajak via whatsapp