Admin Fisco
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak
Fisco - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. PTKP merupakan dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia, sehingga jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka ia tidak perlu membayar pajak.
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan terdiri dari dua jenis, yaitu PTKP tetap dan PTKP tidak tetap.
PTKP tetap adalah jumlah PTKP yang sama bagi semua wajib pajak orang pribadi di Indonesia, terlepas dari status perkawinan atau keluarga. PTKP tetap di Indonesia saat ini adalah Rp 54.000.000 per tahun.
PTKP tidak tetap adalah jumlah PTKP yang berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan keluarga seseorang. PTKP tidak tetap di Indonesia terdiri dari:
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah adalah Rp 54.000.000 per tahun.
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah tanpa tanggungan (tidak memiliki anak atau orang lain yang ditanggung) adalah Rp 58.500.000 per tahun.
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dengan tanggungan 1 (memiliki 1 orang anak atau orang lain yang ditanggung) adalah Rp 63.000.000 per tahun.
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dengan tanggungan 2 (memiliki 2 orang anak atau orang lain yang ditanggung) adalah Rp 67.500.000 per tahun.
dan seterusnya, setiap tanggungan tambahan akan menambah PTKP sebesar Rp 4.500.000.
Jika masih bingung, Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp