Admin Fisco
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak atas tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterimanya.

Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan kepada perorangan, namun juga kepada badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak badan usaha diambil dari hasil pengelolaan dan penguasaannya terhadap suatu barang dan jasa.
Sedangkan, pajak penghasilan yang dibebankan kepada pribadi diambil dari upah dan gaji, tunjangan, honorarium atau pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan jasa, kegiatan, pekerjaan, dan jabatan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Untuk memudahkan Anda dalam menentukan berapa besar pajak penghasilan yang perlu Anda keluarkan setiap tahun, Anda bisa membicarakannya dengan konsultan pajak terdekat dari tempat tinggal Anda atau hubungi Fisco, konsultan pajak terpercaya di Jakarta.