top of page
  • Gambar penulisFisco Konsultan Pajak

Akhir Bulan Ini Batas Lapor SPT Tahunan

Fisco - Tenggat Wajib Pajak lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023. Jika tidak, WP bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ada berbagai cara untuk laporkan SPT Tahunan yakni melalui e-Form dan e-Filling.

e-filing, mempermudah wajib pajak mengisi dan mengirim SPT tahunan, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu Wajib Pajak dan dapat diakses kapan dan di mana pun, setiap saat selama 24 jam. Melalui laman DJP Online, wajib pajak terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih yakni 1770 dan 1770 S.


Sebagai caratan, formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) /tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) /tahun menggunakan formulir 1770 S.


Berikut ini cara mengisi kedua formulir secara online:

  1. Buka halaman resmi DJP Online, www.pajak.go.id

  2. Login dengan nomor NIK/NPWP dan password serta masukan kode keamanaan.

  3. Login, lalu klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

  4. Selanjutnya akan ada opsi pengisian formulir SPT 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik langkah selanjutnya.

  6. isi data yang terdiri dari 18 tahap (data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun, daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak).

  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

  8. Setelah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Klik disini ini untuk konsultasi pajak Fisco Tax Consultant via whatsapp