top of page

LAYANAN

KONSULTASI PAJAK

Fisco Konsultan Pajak melayani konsultasi klien dan membantu Klien dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi bisa melalui Whatsapp atau Tatap Muka.

PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN PAJAK

Fisco Konsultan Pajak memberikan layanan pendampingan Pemeriksaan, baik meliputi pemeriksaan atas Restitusi Pajak (Lebih Bayar)maupun Pemeriksaan Tujuan lainnya.

TAX MANAGEMENT

Fisco Konsultan Pajak membantu Klien dalam menghitung pajak secara efisien namun tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Fisco Konsultan Pajak membantu Klien dalam menyelesaikan proses upaya hukum, mulai dari proses Keberatan di Kanwil DJP, Banding di Pengadilan Pajak hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

PEMBUATAN SPT BULANAN/TAHUNAN

Fisco membantu Klien untuk menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan, membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar/menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan

PELAPORAN PAJAK

Fisco Konsultan Pajak membantu Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan SPT Masa, SPT Tahunan, SPT 21, SPT PPh 23, SPT PPN dan SPT PPh pasal 4 ayat (2)

PELAYANAN AKUTANSI

Fisco Konsultan Pajak melayani konsultasi klien dan membantu klien dalam membuat Laporan Keuangan.

bottom of page