Fisco Konsultan Pajak melayani konsultasi klien dan membantu Klien dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Konsultasi bisa melalui Whatsapp atau Tatap Muka.
Fisco Konsultan Pajak memberikan layanan pendampingan Pemeriksaan, baik meliputi pemeriksaan atas Restitusi Pajak (Lebih Bayar)maupun Pemeriksaan Tujuan lainnya.
Fisco Konsultan Pajak membantu Klien dalam menghitung pajak secara efisien namun tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Fisco Konsultan Pajak membantu Klien dalam menyelesaikan proses upaya hukum, mulai dari proses Keberatan di Kanwil DJP, Banding di Pengadilan Pajak hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Fisco membantu Klien untuk menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan, membantu wajib pajak dalam menghitung, membayar/menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan